Ketua RT atau Rukun Tetangga termasuk pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa ("LKD") berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. Pengurus LKD termasuk dalam hal ini ketua RT memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan.
Dalam Pasal 3 ayat (1) dan (2) Peraturan RT 004/RW 05 memuat aturan tamu wajib lapor 1x24 jam kepada Ketua RT: 1. Setiap Warga baik Pemilik maupun Penyewa atas unit-unit rumah yang tinggal dan menetap di lingkungan RT.004 wajib melaporkan keberadaannya kepada Pengurus dalam waktu selambat-lambatnya 1x24 jam. 2.
DASAR HUKUM. 1. Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga, ditetapkan di Tangerang, pada tanggal 14 April 2011. Pengurus RT/RW, dan tokoh masyarakat. 2. Sumber biaya diperoleh dari ; a. Biaya pendaftaran calon RW sebesar Rp. 500.000,-;
RT/RW Net adalah jaringan komputer sebagai swadaya masyarakat yang hidup dalam lingkungan RT dan RW melalui media kabel atau wireless dan hotspot sebagai sarana untuk komunikasi rakyat secara bebas dari undang-undang dan birokrasi pemerintah.. Penggunaan RT/RW Net sendiri dikembangkan untuk pemanfaatan sebagai forum komunikasi online yang sangat efektif bagi warga agar bisa saling bertukar
.
dasar hukum rt dan rw